Berdasarkan surat nomor HKI.4.HI.06.01-KB-6354/2017 yang kami peroleh dari Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI — Perihal pemberitahuan keberatan atas permohonan pendaftaran merek “GLOBAL+LUKISAN” oleh PT. MULYA BUNYAMIN PARAMITA melalui kuasa pemohon yaitu saudara S. HANAH, S.E. dari KANTOR KONSULTAN HKI YULIUS SUSANTO CUNG yang telah lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama, dan setelah mempelajari lebih lanjut, maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang berlaku, kami memutuskan untuk tidak mengajukan sanggahan, serta melakukan pendaftaran kembali merek kami yaitu “GLOSSPRO+LUKISAN”, di mana ciri grafis / lukisan dan kualitas dari produk ADALAH SAMA dengan sebelumnya.
