Pemberitahuan Perubahan Merek Dagang Global Coating menjadi GlossPro

Pemberitahuan Perubahan Merek Dagang Global Coating menjadi GlossPro

Berdasarkan surat nomor HKI.4.HI.06.01-KB-6354/2017 yang kami peroleh dari Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI — Perihal pemberitahuan keberatan atas permohonan pendaftaran merek “GLOBAL+LUKISAN” oleh PT. MULYA BUNYAMIN PARAMITA melalui kuasa pemohon yaitu saudara S. HANAH, S.E. dari KANTOR KONSULTAN HKI YULIUS SUSANTO CUNG yang telah lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama, dan setelah mempelajari lebih lanjut, maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang berlaku, kami memutuskan untuk tidak mengajukan sanggahan, serta melakukan pendaftaran kembali merek kami yaitu “GLOSSPRO+LUKISAN”, di mana ciri grafis / lukisan dan kualitas dari produk ADALAH SAMA dengan sebelumnya.

Problem Solving pada Tahapan Aplikasi Finishing Kayu

Problem Solving pada Tahapan Aplikasi Finishing Kayu

Kualitas hasil finishing tidak hanya ditentukan oleh cat yang dipakai dalam tahap terakhir aplikasi, tetapi juga ditentukan oleh cara dan tahap awal aplikasi tersebut. Sebaik apapun kualitas coating yang digunakan, tidak akan memberikan hasil sempurna jika diaplikasikan dengan cara selain yang telah disarankan. Setidaknya kesalahan tahapan aplikasi mengkontribusi ±50% atas terjadinya proses kegagalan dalam finishing.

Mengetahui permasalahan yang kerap ada pada saat tahapan aplikasi finishing dapat menghilangkan atau setidaknya mengurangi resiko kegagalan tersebut (proses ini terjadi tidak lebih dari sehari setelah tahap aplikasi selesai dilakukan).